KATEGORI INFORMASI DI PENGADILAN
A. Informasi yang wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.
- Profil Pengadilan meliputi: 1) tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan; 2) struktur organisasi Pengadilan; 3) alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan; 4) profil singkat pimpinan Pengadilan; 5) profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; 6) daftar nama pejabat dan hakim di Per:gadilan; dan 7) lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
- Agenda sidang.
- Informasi yang Berkaitan dengan Hak Masyarakat.
- Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
- Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
- Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya perolehan salinan informasi: 1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; 2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan.
- Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan.
- Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
- Ringkasan Laporan Keuangann yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Ringkasan daftar aset dan inventarisasi.
- lnformasi tentang pengumuman pengadaan barng dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi Laporan Akses Informasi.
- Informasi lain.
B. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta
- Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan. prasarana utilitas publik.
- Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi.
- Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular, dll.
C. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan.
- Informasi lain yang:
- Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan setelah dilakukan uji konsekuensi.
- Telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasasrkan keputusan PPID, putusan Komisi Informasi, dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Infomasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (terbatas bagi Pemohon Informasi yang merupakan Calon Hakim dan Calon Aparatur SIpil Negara).
- Informasi tentang register perkara, data statistic perkara, tahapan suatu perkara, laporan penggunaan biaya perkara, seluruh putusan dan penetapan Pengadilan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan.
- Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian.
- Rencana Strategis dan rencana kerja Pengadilan.
- Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan.
- Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain:
- Profil hakim dan aparatur pengadilan.
- Data statisti kepegawaian.
- Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
- Surat perjanjian yang dibuat Pengdilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
- Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka peaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
- Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau Satuan Kerja.
D. Informasi yang Dikecualikan
- Informasi dalam poses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi keinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
- Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggran hakim dan aparatur pengadilan;
- Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
- Berita acara sidang dan alat bukti
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
A. Prosedur Permohonan Informasi

B. Prosedur Pengajuan Keberatan

C. Prosedur Sengketa Informasi

Selengkapnya:
- SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik






