Surat Edaran Pemberlakukan Pelimpahan Perkara Secara Elektronik Melalui Aplikasi e-Berpadu
- Detail
- Diperbarui: Kamis, 06 Juni 2024 10:00
- Diterbitkan: Kamis, 06 Juni 2024 09:54
Pada tanggal 3 Juni 2024 Ketua Pengadilan Negeri Padang mengeluarkan Surat Edaran 1297/KPN.W3-U1/HM2.1.1/VI/2024 tentang Pemberlakukan Pelimpahan Perkara Secara Elektronik Melalui Aplikasi e-Berpadu. Berdasarkan surat edaran ini, mulai tanggal 1 Juli 2024 pelimpahan semua perkara pidana dan tipikor seluruhnya akan diterima melalui Aplikasi e-Berpadu.