Mediasi Berhasil Perkara No 161/Pdt.G/2024/PN Pdg
- Detail
Pada Hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 telah dilakukan Mediasi Perkara 161/Pdt.G/2024/PN Pdg dengan berujung perdamaian alias Mediasi Berhasil. Dengan Hakim Mediator yaitu Bapak Jimmi Hendrik Tanjung, S.H.