Pengadilan Negeri Padang terus melakukan perbaikan dan pembaharuan dibidang pelayanan. Pembaharuan dalam bidang pelayanan ini merupakan salah satu perwujudan dari komitmen Pengadilan Negeri Padang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebagai salah satu bentuk komitmen tersebut Pengadilan Negeri Padang menghadirkan inovasi Pelayanan Prioritas. Layanan ini diberlakukan untuk merespon tuntutan publik terkait pelayanan khusus yang berkeadilan bagi yang memerlukan perhatian khusus dari setiap penyelenggara layanan publik. Adapun SOP pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
Pelayanan prioritas ini ditujukan kepada tiga kategori kelompok rentan yang secara langsung berhak mendapatkan layanan antrian prioritas. Adapun tiga kategori tersebut adalah masyarakat pencari keadilan yang merupakan penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil atau menyusui. Adapun prosedur pelayanan prioritas pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi kaum penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Padang adalah sebagai berikut:
Nantinya masyarakat pencari keadilan yang termasuk dalam tiga kategori tersebut, akan mendapatkan kartu tanda pengenal dan nomor antrian prioritas, sehingga akan diprioritaskan.
Semoga dengan adanya inovasi Pelayanan Prioritas dapat membantu dan mempermudah masyarakat pencari keadilan yang termasuk kedalam tiga kategori kelompok rentan tersebut.