Sabtu, Juni 27, 2026

A- A A+
shade

Pertanggungjawaban Pidana Direksi Terhadap Kerugian Negara Yang Timbul Akibat Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara

Dibuat oleh: M. ARI SULTONI, S.H., M.H 

(Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Padang)

 

Dalam kegiatan operasionalnya, BUMN terikat dengan berbagai peraturan yang melekat padanya sebagai bagian dari Perseroan atau Perum. Dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dikatakan bahwa Perseroan merupakan badan hukum. Perseroan terbatas sebagai badan hukum yang dapat bertindak dalam lalu lintas hukum sebagai subjek hukum dan memiliki kekayaan yang dipindahkan dari kekayaan pribadi pengurusnya (Usman Rachmadi, 2004: 50). Dalam arti kata Perseroan adalah subjek hukum mandiri yang oleh hukum dibekali dengan hak dan kewajiban tidak ubahnya dari hak dan kewajiban yang dimiliki olehseorang manusia. Oleh karena Perseroan adalah subjek hukum mandiri, maka keberadaannya tidak tergantung dari keberadaan pemegang sahamnya maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris sekalipun mereka berganti atau diganti. Layaknya sebuah badan hukum maka Perseroan wajib memenuhi kewajiban-kewajiban yang disepakatinya berdasarkan perjanjian-perjanjianyang telah dibuatnya.

Mendalami bahwa tepat atau tidaknya kekayaan Negara termasuk kekayaan negara dipisahkan pada BUMN tentunya tidak terlepas dari bahasan tentang peraturan perundang-undangan yang memuat kaidah-kaidah hukum yang berisikan suruhan, larangan, atau kebolehan yang menjadi patokan bagi perilaku atau sikap tindak yang dianggap pantas dan seharusnya serta kesesuaian kriteria atau ciri-ciri khusus yang dimiliki perusahaan.

Selengkapnya...

Eksistensi Surat Kuasa Terhadap Paralegal, Calon Advokat dan Kuasa Insidentil dari Sisi Yuridis dalam Berperkara Perdata di Pengadilan Negeri

Oleh: Ari Conardo Pakpahan, S.H.

(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020)

 

Dalam hukum acara perdata dimungkinkan untuk mewakili seseorang berperkara di muka Pengadilan guna membela dan memperjuangkan hak-haknya, hal demikian timbul karena adanya keterbatasan manusia baik dalam segi waktu maupun dari kemampuan manusia itu sendiri untuk menyelesaikan masalahnya, maka dari itu timbullah apa yang dinamakan pemberian kuasa sehingga diharapkan adanya peran serta dari penerima kuasa yang cakap serta mengetahui bagaimana prosedur untuk menuntut dalam membela haknya agar memperoleh hasil yang memuaskan dalam berperkara. Kendati pun demikian tidak sesederhana yang dibayangkan oleh banyak orang untuk melalui semua tahapan proses pemberian kuasa tersebut namun para pihak akan dibebani dengan segala hak dan kewajiban yang harus dilakukannya.

Selengkapnya...

MA GELAR KOMPETISI INOVASI LAYANAN PERADILAN

Kompetisi ini untuk mengukur sejauh mana implementasi UU Pelayanan Publik dan UU Keterbukaan Informasi Publik di setiap pengadilan seluruh Indonesia.

 

MA Gelar Kompetisi Inovasi Layanan Peradilan

 

Mahkamah Agung (MA) akan menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan Tahun 2015. Kompetisi ini bakal diikuti seluruh pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan terkait praktik pengembangan layanan publik di bidang peradilan.
“Dalam waktu dekat, MA akan mengadakan kompetisi antar pengadilan tingkat pertama terkait praktik inovasi terbaik pelayanan peradilan di lapangan, ujar Ketua MA Prof M. Hatta Ali saat memberi sambutan usai melantik 10 ketua pengadilan tingkat banding di Gedung Sekretariat MA Jakarta, Senin (18/5).

Hatta melanjutkan kompetisi ini bertujuan mengidentifikasi praktik-praktik terbaik inovasi pelayanan peradilan yang telah dikembangkan di lapangan, lalu lebih dikembangkan ke tahap aplikatif. Karena itu, dia meminta pimpinan pengadilan tingkat banding bersama Dirjen masing-masing lingkungan peradilan bersinergi mendorong dan mengembangkan inovasi layanan publik bidang peradilan bagi pengadilan yang diikutsertakan dalam kompetisi ini. 

 
“Kita berharap akan banyak inovasi pelayanan publik peradilan yang bisa dirasakan masyarakat. Pada gilirannya, bisa meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan," kata dia 
 
Lebih Memacu 
Diungkapkannya, kompetisi ini diselenggarakan untuk lebih memacu kinerja layanan administrasi peradilan agar lebih ditingkatkan. Sebab, selama ini tata kelola administrasi di beberapa pengadilan belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Misalnya, belum tertibnya administrasi, ketika ada kejadian terselipnya berkas yang mengakibatkan tertundanya hak pencari keadilan. 
 
"Standar baru (tertib administratif) ingin kita terapkan untuk hindari itu agar tidak terjadi lagi. Ini menuntut kerja yang lebih terencana, tertib, dan teratur agar bisa mencapai target yang diharapkan, semua akan mudah bila administrasi tertata dengan baik," kata dia. 
 
Menurutnya, perbaikan pelayanan publik peradilan menjadi sangat mendesak dan harus menjadi perhatian pimpinan pengadilan. Sebab, skala operasi pengadilan seluruh Indonesia melayani beragam kelompok masyarakat sesuai kebutuhan dan karakter masyarakat yang berbeda-beda. Karena itu, ketua pengadilan tingkat banding yang memiliki fungsi pembinaan harus mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan pengadilan di bawahnya. Caranya, mengidentifikasi dan memupuk praktik birokrasi berbasis pelayanan publik yang sudah baik sesuai UU Pelayanan Publik. 
 
"Sekaligus memastikan inovasi peningkatan pelayanan dapat terus dipupuk dan difasilitasi dengan tetap memperhatikan kebijakan MA," pintanya. 
 
Sebelumnya, lewat Keputusan Ketua MA Nomor 52/KMA/SK/V/2015, Ketua MA telah membentuk sebuah tim pengarah untuk menyelenggarakan kompetisi ini. Tim yang dibentuk pada 6 Mei 2015 itu diketuai oleh Ketua Kamar Pembinaan MA Prof Takdir Rahmadi. 
 
Ketua Tim Pengarah Kompetisi Pelayanan Publik Peradilan 2015, Takdir Rahmadi mengungkapkan kompetisi ini dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana implementasi UU Pelayanan Publik dan UU Keterbukaan Informasi Publik di setiap pengadilan seluruh Indonesia. Parameter lain yang juga dijadikan instrumen penilaian akan dilihat sejauh mana pelaksanaan SK Ketua MA Nomor 026/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan SK Ketua MA Nomor 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. 
 
Meningingat kompklesitas lingkup kompetisi ini, kata Takdir, dibutuhkan waktu yang cukup dan tim pelaksana yang memadai. “Kita juga akan melibatkan pihak ketiga sebagai event organizer dan mitra internasional,” kata Takdir dalam kesempatan yang sama. 
 
Menurut rencana, kompetisi ini akan dimulai pada pertengahan Juni yang diikuti 724 pengadilan tingkat pertama dan hasilnya akan diumumkan pada Oktober tahun ini. Selain memperoleh piagam, para juara juga akan diberi kesempatan melakukan studi pelayanan di pengadilan luar negeri.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt555addc52d836/ma-gelar-kompetisi-inovasi-layanan-peradilan

Jam Kerja Pengadilan & PTSP

Indeks Pelayanan Publik

 

Tautan Sosial Media

    

WA Layanan Informasi

Pengunjung Online

Kami memiliki 44 tamu dan tidak ada anggota online

Statistik Pengunjung

2233531
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
182
2264
182
2206488
115894
146531
2233531

Your IP: 216.73.217.63
2026-06-28 01:14