Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
- Detail
- Diperbarui: Senin, 24 Mei 2021 15:04
- Diterbitkan: Senin, 24 Mei 2021 15:02
Penulis : YOSERIZAL, S.H., M.H.
(Ketua Pengadilan Negeri Padang )
Penulis : YOSERIZAL, S.H., M.H.
(Ketua Pengadilan Negeri Padang )
Oleh: Ahmad Rafuan, S.Sy.
(Hakim Pratama PA Kuala Kapuas)
Dalam pelaksanaan persidangan, penting untuk menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas sederhana berarti proses peradilan tidak rumit dan bertele-tele. Asas cepat terkait dengan waktu penyelesaian perkara yang tidak memakan waktu lama. Asas biaya ringan menginginkan pelaksanaan dan penyelesaian perkara peradilan menggunakan biaya seminimal mungkin.
Dalam perkara perdata, alat bukti surat atau akta memiliki kedudukan utama dan kekuatan yang sempurna. Kekuatan pembuktian akta terletak pada aslinya. Sedangkan bukti salinan atau fotokopi harus sesuai dengan akta aslinya.
Penulis: M. ARI SULTONI, S.H., M.H
(Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Padang)
Berdasarkan Pasal 3 UUPA, Hukum tanah nasional Indonesia mengakui adanya hak ulayat dari masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada. Dalam kenyatannya tanah ulayat masih ditemui, memiliki eksistensi dan mengakar pada masyarakat hukum adat di Indonesia. Hal ini menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hal Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria ini dinyatakan bahwa keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila dimungkinkan, menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Daerah.
Halaman 2 dari 3