Sabtu, April 25, 2026

A- A A+
shade

Oleh: Ari Conardo Pakpahan, S.H.

(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020)

 

Dalam hukum acara perdata dimungkinkan untuk mewakili seseorang berperkara di muka Pengadilan guna membela dan memperjuangkan hak-haknya, hal demikian timbul karena adanya keterbatasan manusia baik dalam segi waktu maupun dari kemampuan manusia itu sendiri untuk menyelesaikan masalahnya, maka dari itu timbullah apa yang dinamakan pemberian kuasa sehingga diharapkan adanya peran serta dari penerima kuasa yang cakap serta mengetahui bagaimana prosedur untuk menuntut dalam membela haknya agar memperoleh hasil yang memuaskan dalam berperkara. Kendati pun demikian tidak sesederhana yang dibayangkan oleh banyak orang untuk melalui semua tahapan proses pemberian kuasa tersebut namun para pihak akan dibebani dengan segala hak dan kewajiban yang harus dilakukannya.

 

Apabila pihak yang berperkara diwakili oleh seorang penerima kuasa, maka pemberian kuasa tersebut harus dengan surat kuasa khusus. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 123 HIR/147 RBg, yang menyatakan bahwa “Kedua belah pihak, kalau mau, masingmasing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir.”

Ulasan dari pemikiran Sang Penulis dapat diakses pada dokumen di bawah ini:

Dokumen Terkait.

Jam Kerja Pengadilan & PTSP

Indeks Pelayanan Publik

 

WA Layanan Informasi

Pengunjung Online

Kami memiliki 24 tamu dan tidak ada anggota online

Statistik Pengunjung

1962452
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
1404
1413
13983
1936559
47315
73322
1962452

Your IP: 216.73.216.200
2026-04-25 19:16