Oleh: Ari Conardo Pakpahan, S.H.
(Calon Hakim Magang pada Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B tahun 2018-2020)
Dalam hukum acara perdata dimungkinkan untuk mewakili seseorang berperkara di muka Pengadilan guna membela dan memperjuangkan hak-haknya, hal demikian timbul karena adanya keterbatasan manusia baik dalam segi waktu maupun dari kemampuan manusia itu sendiri untuk menyelesaikan masalahnya, maka dari itu timbullah apa yang dinamakan pemberian kuasa sehingga diharapkan adanya peran serta dari penerima kuasa yang cakap serta mengetahui bagaimana prosedur untuk menuntut dalam membela haknya agar memperoleh hasil yang memuaskan dalam berperkara. Kendati pun demikian tidak sesederhana yang dibayangkan oleh banyak orang untuk melalui semua tahapan proses pemberian kuasa tersebut namun para pihak akan dibebani dengan segala hak dan kewajiban yang harus dilakukannya.
Apabila pihak yang berperkara diwakili oleh seorang penerima kuasa, maka pemberian kuasa tersebut harus dengan surat kuasa khusus. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 123 HIR/147 RBg, yang menyatakan bahwa “Kedua belah pihak, kalau mau, masingmasing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir.”
Ulasan dari pemikiran Sang Penulis dapat diakses pada dokumen di bawah ini:






