Syarat dan Tata Cara Pengaduan
![]()
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Aplikasi pada situs Mahkamah Agung;
- Layanan pesan singkat/SMS;
- Surat elektronik (e-mail);
- Faksimile;
- Telepon;
- Meja Pengaduan;
- Surat; dan/atau
- Kotak Pengaduan.


















