Informasi

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Padang memiliki 6 layanan terkait perkara dan administrasi.

Pidana

Layanan Kepaniteraan Pidana meliputi pendaftaran dan informasi perkara pidana, pengambilan salinan putusan, pengajuan izin besuk tahanan, pelayanan pengembalian barang bukti, dan lain-lain.

Perdata

Layanan Kepaniteraan Perdata meliputi pendaftaran gugatan, permohonan, bantahan, verzet, dan upaya hukum perdata. Selain itu, tersedia layanan informasi perkara, pengambilan salinan putusan, dan penerimaan memori dan kontra memori.

Tipikor

Layanan Kepaniteraan Khusus Tipikor melayani pendaftaran dan informasi perkara tindak pidana korupsi, pengambilan salinan putusan, serta pelayanan administrasi perkara tipikor lainnya.

PHI

Layanan Kepaniteraan Khusus PHI melayani pendaftaran gugatan perselisihan hubungan industrial, permohonan, serta upaya hukum perkara PHI.

Hukum

Layanan Kepaniteraan Hukum melayani permohonan surat keterangan, salinan putusan, legalisasi dokumen, waarmerking, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Umum

Layanan Umum melayani informasi umum, magang, pengajuan peminjaman sarana dan prasarana, serta pelayanan administrasi lainnya untuk mendukung kelancaran operasional perkantoran.

Petugas

Hubungi petugas layanan PTSP kami.

...
Pidana
...
Perdata
...
Tipikor
...
PHI
...
Hukum
...
Umum

Jam Layanan

Kami melayani masyarakat pada hari dan jam berikut:


Senin - Kamis : 08:30 - 16:00

Jum'at : 08:00 - 16:00

Minggu dan Hari Libur : Tutup

Kontak

Ingin tahu lebih banyak? Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui telepon, email atau temukan kami di media sosial!

Telp/Fax. (0751) 446901

Email : pnpadang@yahoo.co.id