Layanan Kepaniteraan Pidana meliputi pendaftaran dan informasi perkara pidana, pengambilan salinan putusan, pengajuan izin besuk tahanan, pelayanan pengembalian barang bukti, dan lain-lain.
Layanan Kepaniteraan Perdata meliputi pendaftaran gugatan, permohonan, bantahan, verzet, dan upaya hukum perdata. Selain itu, tersedia layanan informasi perkara, pengambilan salinan putusan, dan penerimaan memori dan kontra memori.
Layanan Kepaniteraan Khusus Tipikor melayani pendaftaran dan informasi perkara tindak pidana korupsi, pengambilan salinan putusan, serta pelayanan administrasi perkara tipikor lainnya.
Layanan Kepaniteraan Khusus PHI melayani pendaftaran gugatan perselisihan hubungan industrial, permohonan, serta upaya hukum perkara PHI.
Senin - Kamis : 08:30 - 16:00
Jum'at : 08:00 - 16:00
Minggu dan Hari Libur : Tutup