Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perkara Perdata nomor 07/Pdt.G/2018/PN.Pdg
- Detail
Kamis, 9 Maret 2023
Pengadilan Negeri Padang telah melaksanakan Eksekusi putusan perkara perdata nomor 07/Pdt.G/2018/PN.Pdg.

Silakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Padang.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Tingkat Banding atau Disingkat dengan SIPP Banding, memuat informasi data perkara pada tingkat banding
Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi/PK
Untuk dapat mengecek informasi jadwal sidang dapat mengunjugi situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau dapat mendownload aplikasi MExt SIPP bagi pengguna Smartphone Android
Untuk dapat mengecek informasi denda tilang dapat mengunjugi artikel PN Padang, situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau dapat mendownload aplikasi MExt SIPP bagi pengguna Smartphone Android
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, dan bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Berikut kami sampaikan hasil laporan hasil Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Persepsi Korupsi terhadap layanan masyarakat Pengadilan Negeri Padang
![]()
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Anda dapat melakukan scan pada QR code e-Brosur Pengadilan Negeri Padang untuk mendapatkan syarat-syarat dalam mengajukan permohonan layanan di Pengadilan Negeri Padang.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Negeri Padang di alamat kami http://pn-padang.go.id, terwujudnya situs ini merupakan implementasi SK KMA No. 2-114/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan di seluruh jajaran Pengadilan se-Indonesia.
Kamis, 9 Maret 2023
Pengadilan Negeri Padang telah melaksanakan Eksekusi putusan perkara perdata nomor 07/Pdt.G/2018/PN.Pdg.
Rabu, 1 Maret 2023 bertempat di Ruang Sidang Cakra telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Calon Pengawai Negeri Sipil atas nama :
1. Resti Septiani, A.Md.Par
2. Theresia Yoesepin Ritonga, A.Md.Ak
Menjadi Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Negeri Padang Kelas IA
Rabu, 22 Februari 2023 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Padang. Telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Pelaksanaan Persidangan Secara Offline. Agenda ini dipimpin oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang dan dihadiri oleh Kapolres Padang, Kajari Padang, Kalapas Klas II A Padang, Kabapas Klas I Padang, Kalapas Perempuan Klas II B Padang, dan Karutan Klas II B Padang.