Minggu, April 19, 2026

A- A A+
shade

 

Sehubungan dengan adanya permasalahan pada server Mahkamah Agung, dengan ini diinformasikan bahwa Aplikasi ERATERANG tidak dapat digunakan.
Pengajuan permohonan surat keterangan dapat disampaikan langsung melalui PTSP Hukum Pengadilan Negeri Padang.

WA Layanan Informasi