Oleh: Ahmad Rafuan, S.Sy.
(Hakim Pratama PA Kuala Kapuas)
Dalam pelaksanaan persidangan, penting untuk menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas sederhana berarti proses peradilan tidak rumit dan bertele-tele. Asas cepat terkait dengan waktu penyelesaian perkara yang tidak memakan waktu lama. Asas biaya ringan menginginkan pelaksanaan dan penyelesaian perkara peradilan menggunakan biaya seminimal mungkin.
Dalam perkara perdata, alat bukti surat atau akta memiliki kedudukan utama dan kekuatan yang sempurna. Kekuatan pembuktian akta terletak pada aslinya. Sedangkan bukti salinan atau fotokopi harus sesuai dengan akta aslinya.
Secara yuridis, alat bukti akta fotokopi harus dilegalisir oleh Panitera. Namun secara sosiologis aturan tersebut tidak mendapat pengakuan maupun penolakan oleh masyarakat baik secara eksplisit maupun implisit. Secara filosofis, ketentuan tersebut bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Secara pragmatis, aturan tersebut tidak bersifat praktis bahkan cenderung tidak berguna.
Jika dikaitkan dengan faktor keberfungsian hukum, ketentuan legalisasi bukti fotokopi oleh Panitera memiliki relasi negatif terhadap tiga faktor, yakni petugas yang menegakkan dan menerapkan; sarana atau fasilitas yang mendukung pelaksanaan; dan masyarakat yang terkena dampak peraturan tersebut. Sehingga, kesimpulannya aturan mengenai legalisasi bukti fotokopi oleh Panitera untuk pembuktian di persidangan sangat tidak efektif dan tidak memiliki urgensi untuk diterapkan.
Ulasan dari pemikiran Sang Penulis dapat diakses pada dokumen di bawah ini:






