Rabu, Juni 03, 2026

A- A A+
shade

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Visi
Terwujudnya pelayanan informasi hukum secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan berbiaya ringan di lingkungan Pengadilan Negeri Padang.
 
Misi
  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
  3. Meningkatkan manajemen informasi dan dokumentasi secara terus menerus.
  4. Meningkatkan ketersediaan sarana-prasarana dalam rangka menerapkan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien.

 

A.   Profil Singkat Organisasi PPID pada Pengadilan Negeri Padang

Pembentukan struktur pelaksana pelayanan informasi didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Melalui SK KMA tersebut, diatur bahwa Tim Pelaksana Pelayann Informasi terdiri dari Dewan Pertimbangan, Atasan Pejabat Pengelolaan Informasi (Atasan PPID), PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Pelayanan Informasi

 

B.   Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID Pengadilan Negeri Padang

PPID pada Pengadilan Negeri Padang memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan sebagai berikut:

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik  yang meliputi:  lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat;   dan Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Mengkoordinasikan pendataan lnformasi di Pengadilan negeri Padang dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan a lasan tertulis pengecualian Informa si secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman a tau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan lnformasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan lnformasi Publik yang efektif dan efisien.
  14.  Memperhatikan pertimbangan yang disampaikar: oleh Dewan Pertimbangan.
  15.  Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

 

C.    Struktur Organisasi PPID pada Pengadilan Negeri Padang

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Padang No 46/KPN.W3-U1/SK.HK.1.2.5/VI/2025, struktur organisasi PPID pada Pengadilan Negeri Padang adalah sebagai berikut;

 

No. Nama Jabatan Jabatan pada Tim PPID
1 Syafrizal, S.H. Ketua Dewan Pertimbangan
2 Aslam Irfan Daulay, S.H. Panitera Dewan Pertimbangan
3 Zulkifli Lubis, S.E. Sekretaris Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
4 Syahrial Sadar, S.E. Panitera Muda Hukum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
5 Khairani, S.H. Panitera Muda Perdata Pelaksana PPID
6 Devi Yanti, S.H., M.H. Panitera Muda Pidana Pelaksana PPID
7 Rajul Afkar, S.H., M.H. Panitera Muda Khusus Tipikor Pelaksana PPID
8 Isyanti, S.H. Panitera Muda Khusus PHI Pelaksana PPID
9 Delvi Sari, S.Sos. Kasubag  Kepegawaian Organisasi & Tata Laksana Pelaksana PPID
10 Baratha Jaya Wardhana, S.Kom., S.H., M.Kom. Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi & Pelaporan Pelaksana PPID
11 Endrizal, S.Kom., M.M. Kasubag Umum & Keuangan Pelaksana PPID
12 Amelya Syuhada Putri, S.H. Analis Perkara Peradilan Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi

 

 


Lampiran:

SK Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor 46/KPN.W3-U1/SK.HK.1.2.5/VI/2025  tentang Penunjukan Pejabat PPID di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA

 

 

Prinsip Mengadili

Prinsip-Prinsip dalam Mengadili Perkara

 

Dasar Hukum: UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".

Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang.

Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.

Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.

Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan kehadiran terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.

Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Tidak dipenuhinya ketentuan ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.

Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta untuk kepentingan peradilan.

Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.

Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telahbercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Sumber: Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

 

Jam Kerja Pengadilan & PTSP

Indeks Pelayanan Publik

 

Tautan Sosial Media

    

WA Layanan Informasi

Pengunjung Online

Kami memiliki 60 tamu dan tidak ada anggota online

Statistik Pengunjung

2134093
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
77
6300
21458
2025178
16456
146531
2134093

Your IP: 216.73.217.175
2026-06-04 00:22