Rabu, Mei 22, 2024

A- A A+
shade

Pada Hari Kamis, tanggal 18 April 2024 telah dilakukan Mediasi Perkara No. 42/Pdt.G/2024/PN.Pdg dengan berujung perdamaian alias Mediasi Berhasil. Dengan Hakim mediator nya yaitu Bapak Eko Pramono, S.H.