Rabu, September 09, 2026

A- A A+
shade

Prosedur Perkara PHI di Pengadilan Negeri

 

 PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian PHI, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan/Gugatan
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
  • Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
  • Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
  • Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

 

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI

  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian PHI, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan Kasasi
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    3. Memori Kasasi
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
  • Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti kepada para pihak

Jam Kerja Pengadilan & PTSP

Indeks Pelayanan Publik

Tautan Sosial Media

    

WA Layanan Informasi

Pengunjung Online

Kami memiliki 57 tamu dan tidak ada anggota online

Statistik Pengunjung

2429053
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
989
1319
9826
2410610
16069
39011
2429053

Your IP: 18.97.14.86
2026-09-09 11:38