Jumat, Mei 15, 2026

A- A A+
shade

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selengkapnya:

 

Menindaklanjuti amanat SK KMA tersebut diatas kemudian Ketua Pengadilan Negeri Padang mengeluarkan SK tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Negeri Padang.

Selengkapnya:

Jam Kerja Pengadilan & PTSP

Indeks Pelayanan Publik

 

Tautan Sosial Media

    

WA Layanan Informasi

Pengunjung Online

Kami memiliki 101 tamu dan tidak ada anggota online

Statistik Pengunjung

2008474
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
2934
2120
16301
1974695
37368
55969
2008474

Your IP: 18.97.14.82
2026-05-15 23:42