Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) Antara PN Padang dengan PPDI dan HWDI Kota Padang
- Detail
Sebagai upaya meningkatkan layanan bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, Pengadilan Negeri Padang menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Disabilitas, Senin (23/05/2022). Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Padang dengan Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) ditandatangani oleh Bapak Icun Sulhadi. S.Pd dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Padang yang ditandatangani okeh Ibu Ilusia Novice bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Padang.
Ketua Pengadilan Negeri Padang, Yuzaida, S.H., M.H. mengatakan, MoU tersebut digelar untuk mendukung Penyandang Disabilitas dalam rangka penyelenggaraan peradilan yang inklusif serta meningkatkan akses Penyandang Disabilitas dalam proses persidangan. Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang, Icun Sulhadi, S.Pd., mengapresiasi adanya MoU tersebut. Harapannya, tentu saja dapat mengimplementasikan apa yang ada dalam MoU tersebut secara maksimal. Dengan MoU itu, bagaimana sarana prasarana dan layanan untuk disabilitas lebih dioptimalkan, termasuk pendampingan dari petugas-petugas yang ada.
















