SUPARDI, S.H., M.H.

KETUA PENGADILAN NEGERI PADANG KELAS IA

 

PROFIL SINGKAT

Ketua Pengadilan merupakan pimpinan tertinggi pada satuan kerja pengadilan yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel. Memiliki latar belakang sebagai hakim karier dengan pengalaman dalam berbagai penugasan teknis yudisial maupun manajerial, Ketua Pengadilan berperan strategis dalam memastikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

KOMITMEN KERJA

Dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan peradilan, Ketua Pengadilan berkomitmen untuk:

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja.
  2. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik, sejalan dengan kebijakan modernisasi peradilan.
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur melalui pembinaan berkelanjutan dan penegakan disiplin.
  4. Menjamin pelayanan hukum yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai prinsip peradilan.
  5. Mendukung penuh implementasi program Reformasi Birokrasi yang berorientasi pada hasil (result oriented government).

KONTRIBUSI DALAM REFORMASI BIROKRASI

Dalam implementasinya, Ketua Pengadilan telah memberikan kontribusi nyata melalui:

  1. Penguatan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
  2. Digitalisasi layanan peradilan, seperti optimalisasi e-Court, e-Litigation, dan sistem informasi lainnya guna meningkatkan aksesibilitas layanan kepada masyarakat.
  3. Peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui inovasi layanan berbasis kebutuhan pengguna dan survei kepuasan masyarakat.
  4. Penguatan pengawasan internal, dengan mendorong peran aktif pengawasan melekat dan implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
  5. Efisiensi dan efektivitas anggaran, dengan memastikan penggunaan sumber daya yang tepat sasaran dan berbasis kinerja.
  6. Budaya kerja berintegritas, melalui penerapan nilai-nilai dasar ASN dan kode etik hakim.