Jumat, April 19, 2024

A- A A+
shade

Standar Pelayanan Peradilan

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selengkapnya:

 

Menindaklanjuti amanat SK KMA tersebut diatas kemudian Ketua Pengadilan Negeri Padang mengeluarkan SK tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Negeri Padang.

Selengkapnya: