Sejak tahun 2009 selama hampir 2 (dua) tahun Pengadilan Negeri Padang telah menggunakan aplikasi Penyitaan online yang memudahkan penyidik untuk mengajukan permohonan izin atau persetujuan penyitaan dan penggeledahan tanpa harus datang ke Pengadilan untuk memasukkan berkas permohonannya, namun dalam perjalanannya ditemui beberapa kendala dalam penginputan data oleh penyidik, masalah keamanan data dan mencetak dokumen penetapan oleh admin pengadilan. Kemudian Pengadilan negeri padang melakukan perubahan, update aplikasi, menciptakan inovasi kedalam bentuk aplikasi yang baru dan menambahkan beberapa fitur baru.

Inovasi itu kemudian diberi nama Aplikasi Sprinter atau Aplikasi Permohonan Izin dan Persetujuan Terpadu. Sebuah inovasi pelayanan untuk instansi terkait yang ditujukan untuk penyidik kepolisian, penyidik PPNS, penuntut umum kejaksaan, dan Lembaga Permasyarakatan atau Rutan. Sesuai dengan namanya Sprinter, dalam atletik artinya pelari cepat, cepat dari yang tercepat. Kami pengadilan negeri padang menginginkan pelayanan cepat dan akurat, efektif dan efisien, dalam hitungan jam penetapan sudah selesai. Dengan mengedepankan slogan Layanan Pengadilan Negeri Padang tanpa suap, pungli dan gratifikasi.

 Aplikasi Sprinter digunakan untuk mengajukan :

  1. Permohonan ijin penyitaan
  2. Permohonan ijin penggeledahan
  3. Permohonan persetujuan penyitaan
  4. Permohonan persetujuan penggeledahan
  5. Permohonan perpanjangan penahanan
  6. Penyampaian atau pemberitahuan jadwal sidang pertama
  7. Penyampaian atau pemberitahuan petikan putusan

Mengingat luasnya wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang yang meliputi Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan bermanfaat sekali bagi instansi terkait untuk memperoleh penetapan karena hemat tenaga, hemat waktu, hemat biaya transportasi, dan mengurangi interaksi langsung dengan petugas pengadilan.

Setelah user klik kirim permohonan admin pengadilan akan menerima notifikasi melalui aplikasi telegram untuk segera diproses permohonan tersebut. Selama diproses pemohon dapat memantau status permohonan. Adakah sudah diproses, sedang diproses, atau penetapan sudah bisa diambil.

Setelah penetapan selesai dan bisa diambil, admin pengadilan klik tombol kirim notifikasi, saat itu juga instansi pemohon mendapat notifikasi pada aplikasi telegram. Setelah menerima notifikasi dengan membawa dokumen persyaratan asli, instansi pemohon menuju ke pengadilan untuk mengambil penetapan.

Penyampaian atau pemberitahuan penetapan jadwal sidang pertama dan penyampaian petikan putusan menjadi masalah klasik karena sering terlambat sampai ke tangan jaksa dan rutan. Proses perjalanan surat melalui kurir dan diposisi surat yang panjang menjadi penyebabnya. Dengan aplikasi Sprinter ini perjalanan surat yang panjang tersebut dapat dipangkas. Penetapan hari sidang pertama dan petikan putusan yang sudah ditanda tangani kemudian discan dan diupload ke aplikasi Sprinter. Admin pengadilan kemudian mengirimnya dengan memilih tujuan pengiriman ke kejaksaan dan rutan. Saat itu juga file diterima kejaksaan dan rutan yang kemudian mereka dapat mendownload penetapan tersebut dikantor mereka sendiri.

Kedepan Pengadilan Negeri Padang akan melakukan Mou dengan instansi terkait dalam menerapkan keabsahan dokumen penetapan pengadilan yang didownload di aplikasi Sprinter, sehingga dengan adanya kesepakatan Mou ini pemohon dari instani terkait tidak perlu datang lagi ke Pengadilan Negeri Padang Namun Pengadilan Negeri Padang tetap mengedepankan prinsip ketelitian dalam keaslian persyaratan dokumen yang dilampirkan.