Penulis: M. ARI SULTONI, S.H., M.H
(Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Padang)
Berdasarkan Pasal 3 UUPA, Hukum tanah nasional Indonesia mengakui adanya hak ulayat dari masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada. Dalam kenyatannya tanah ulayat masih ditemui, memiliki eksistensi dan mengakar pada masyarakat hukum adat di Indonesia. Hal ini menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hal Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria ini dinyatakan bahwa keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila dimungkinkan, menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Daerah.
Di Propinsi Sumatera Barat khususnya di Kota Padang masih ditemui tanah-tanah yang dikuasai, dimanfaatkan dan dipergunakan serta persediaannya didasarkan hukum adat setempat dan diakui sebagai tanah ulayatnya, yang merupakan harta kekayaan yang selalu dipertahankan. Tanah ulayat tersebut ada di dalam kekuasaan kaum, suku, bahkan nagari yang terdiri dari berbagai suku.
Guna menindak lanjuti amanah Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hal Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang di dalamnya juga diatur tentang jenis serta pendaftaran tanah hak ulayat di Sumatera Barat.
Ulasan dari pemikiran Sang Penulis dapat diakses pada dokumen di bawah ini:
