Dibuat oleh: M. ARI SULTONI, S.H., M.H 

(Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Padang)

 

Dalam kegiatan operasionalnya, BUMN terikat dengan berbagai peraturan yang melekat padanya sebagai bagian dari Perseroan atau Perum. Dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dikatakan bahwa Perseroan merupakan badan hukum. Perseroan terbatas sebagai badan hukum yang dapat bertindak dalam lalu lintas hukum sebagai subjek hukum dan memiliki kekayaan yang dipindahkan dari kekayaan pribadi pengurusnya (Usman Rachmadi, 2004: 50). Dalam arti kata Perseroan adalah subjek hukum mandiri yang oleh hukum dibekali dengan hak dan kewajiban tidak ubahnya dari hak dan kewajiban yang dimiliki olehseorang manusia. Oleh karena Perseroan adalah subjek hukum mandiri, maka keberadaannya tidak tergantung dari keberadaan pemegang sahamnya maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris sekalipun mereka berganti atau diganti. Layaknya sebuah badan hukum maka Perseroan wajib memenuhi kewajiban-kewajiban yang disepakatinya berdasarkan perjanjian-perjanjianyang telah dibuatnya.

Mendalami bahwa tepat atau tidaknya kekayaan Negara termasuk kekayaan negara dipisahkan pada BUMN tentunya tidak terlepas dari bahasan tentang peraturan perundang-undangan yang memuat kaidah-kaidah hukum yang berisikan suruhan, larangan, atau kebolehan yang menjadi patokan bagi perilaku atau sikap tindak yang dianggap pantas dan seharusnya serta kesesuaian kriteria atau ciri-ciri khusus yang dimiliki perusahaan.

Perdebatan mengenai definisi kerugian negara sering kali terjadi. Sejumlah pakar dan penegak hukum acapkali memiliki penafsiran berbeda berkenaan dengan kekayaan negara terkait aset BUMN. Ada yang berpendapat aset BUMN termasuk kekayaan negara, tetapi ada juga yang berpendapat aset BUMN itu merupakan penyertaan modal negara sehingga bukan merupakan kekayaan negara. 

 

Ulasan dari pemikiran Sang Penulis dapat diakses pada dokumen di bawah ini:

Dokumen Terkait.