Jumat, Maret 29, 2024

A- A A+
shade

Pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 telah diadaan acara Sosiasilasi Lanjutan Aplikasi SPRINTER yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Padang Anak Air, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Padang, Panitera PN Padang, dan Panmud Pidana PN Padang. Acara bertempat di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Negeri Padang dan dimulai pada pukul 09.00 dan dibuka dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Padang Ibu Yuzaida, SH, MH. 

Materi sosiasialisasi disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Bapak Supriyatna Rahmat, SH, MH. Dalam kesempatan ini Bpk Wakil Ketua menyampaikan gambaran besar dari aplikasi-aplikasi Inovasi dan pelayanan PN Padang, diantaranya Aplikasi SPRINTER, Aplikasi SIJEMPOL, Aplikasi SIPATUAH, Aplikasi SIRANDANG, Aplikasi E-Court, dan Aplikasi ERATERANG. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan khusus mengenai Aplikasi SPRINTER (Sistem Permohonan Izin Persetujuan Terpadu) pada menu Pemberitahuan Sidang Pertama; Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan; Pemberitahuan Salinan/Petikan Putusan.

 

Ketiga menu ini merupakan fitur penting bagi Kejari Padang, Kejari Mentawai, Rutan Anak Air, LP Perempuan Padang. Bapak Wakil Ketua juga memberikan simulasi cara mengakses aplikasi SPRINTER dan membuka dan mendownload pemberitahuan dari ketiga menu tersebut. Diharapkan nantinya Kejari Padang, Kejari Mentawai, Rutan Anak Air, LP Perempuan Padang dapat aktif mendownload pemberitahuan tersebut dan dipergunakan tanpa perlu menunggu surat pemberitahuan asli dari PN Padang.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. 

  • Pada sesi ini Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Padang menyampaikan apresiasi terhadap aplikasi SPRINTER dan penyatakan siap untuk menggunakan aplikasi ini. 
  • Selanjutnya Bapak Kasi Pidana Umum Kejari Padang menyampaikan bahwa setelah pelimpahan berkas perkara pidana ke PN Padang sering terjadi keterlambatan perpanjangan penahanan untuk melanjutkan tahanan hakim. Diharapkan melalui aplikasi ini keterlambatan tersebut dapat diminimalisir. Hal ini ditanggapi oleh Bapak Panitera Muda Pidana dan Wakil Ketua dengan meminta kerja sama dari kejaksaan negeri untuk melimpahkan berkas perkara sebelum jam 12 siang dan menyertakan dokumen word dakwaan. Karena dalam proses pendaftaran perkara di Aplikasi SIPP PN Padang bisa membutuhkan waktu 1-2 hari hingga selesai penunjukan majelis dan penetapan sidang pertama. 
  • Selanjutnya Bapak Kepala Rutan Anak Air menyampaikan apresiasi terhadap aplikasi SPRINTER dan berharap dengan aplikasi ini dapat membantu meminimalisir permasalahan yang ada di Rutan, dimana adanya overstay tahanan karena perpanjangan penahanan yang terlambat disampaikan. Sehingga nantinya Rutan tidak perlu menunggu surat fisik penetapan perpanjangan penahanan lagi.
  • Selanjutnya Bapak Panitera juga menyampaikan bahwa terhitung tanggal 1 April 2022 Pengadilan Negeri Padang telah menerapkan penandatanganan elektronik salinan putusan yang dapat diakses pada aplikasi SPPT-TI Mahkamah Agung. Dan juga memberitahukan untuk pendaftaran PK (peninjauan kembali) harus menyertakan pelaksanaan putusan.

Sosialisasi berakhir tepat pukul 11.00 WIB pagi, dan ditutup langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang.