Pada Hari Senin, tanggal 8 Desember 2025 telah dilakukan Mediasi Perkara No 239/Pdt.G/2025/PN Pdg dengan berujung perdamaian alias Mediasi Berhasil. Dengan Hakim Mediator yaitu Bapak Mayandri Suzarman, S.H., M.H.
Pada Hari Senin, tanggal 8 Desember 2025 telah dilakukan Mediasi Perkara No 239/Pdt.G/2025/PN Pdg dengan berujung perdamaian alias Mediasi Berhasil. Dengan Hakim Mediator yaitu Bapak Mayandri Suzarman, S.H., M.H.